SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN GUNUNG SARI ULU

UPT

  1. UPT merupakan UPT operasional Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas.
  2. Ketentuan mengenai pembentukan UPT, uraian tugas dan fungsi diatur dengan Peraturan Wali kota.