SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN GUNUNG SARI ULU

Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian : penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, layanan informasi dan pengaduan, pembinaan pelayanan publik, kearsipan, surat menyurat serta evaluasi dan pelaporan.
  2. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
  3. Sekretariat membawahkan subbagian  dan setiap subbagian dipimpin oleh kepala subbagian yang bertanggungjawab kepada sekretaris.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • Pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
  • Pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  • Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  • Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  • Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan;
  • Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  • Pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas;
  • Pelaksanaan administrasi keuangan;
  • Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • Pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  • Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • Pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  • Pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi;
  • Pengoordinasian bidang dan UPT;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 


Ø Sub Bagian Program dan Keuangan


Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah yang meliputi rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja tahunan, penetapan kinerja dan laporan kinerja;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  3. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  5. Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang-bidang;
  6. Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;
  7. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
  9. Mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  10. Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
  11. Melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
  12. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  13. Mengoordinir dan meneliti anggaran;
  14. Menyusun laporan keuangan Dinas;
  15. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  16. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


Ø Sub Bagian Umum


Sub Bagian Umum mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  2. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  3. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. Menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  6. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
  7. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  8. Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
  9. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  10. Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  11. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  13. Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. Memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
  15. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
  16. Menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
  17. Memfasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik;
  18. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  19. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.