Prosedur Permohonan Kartu Keluarga

  1. Membawa KK Asli
  2. Isi Formulir dan Keterangan Dalam Kota

Penggantian Kartu Keluarga

  1. Laporan Kehilangan Dari Kepolisian
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan Fotocopy  KTP Elektrik

Kartu Keluarga Rusak

  1. Membawa Kartu Keluarga Asli (Bagi Yang Rusak)

Nb : Apabila Nik Tidak Terbaca, Lampirkan Fotocopy KTP Elektrik

Panggabungan Kartu Keluarga

  1. Form Permohonan Kartu Keluarga Dari Kelurahan
  2. Kartu Keluarga Asli Masing Masing (Jika Keduanya Satu Kecamatan)
  3. Surat Pindah Dari Kecamatan (Jika Keduanya Berbeda Kecamatan)
  4. Form Pisah KK (Jika Kartu Keluarga Masih Gabung Dengan Orangtua Atau Keluarga Lainnya)
  5. Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan

Perubahan Data Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Dokumen Pendukung Perubahan Data (Ijazah / Akta Kelahiran / Akta Kematian / Buku Nikah / Akta Perkawinan) :
  1. Pendidikan
  2. Jenis Pekerjaan
  3. Status Perkawinan
  4. Alamat
  5. Golongan Darah
  6. Nama Orangtua
  7. Status Hubungan Dalam Keluarga
  8. Keterangan Status (Alm) Orangtua

Pisah Kartu Keluarga

  1. Form Pisah Kartu Keluarga Dari Kelurahan (Jika KK Asih Gabung Dgn Orangtua / Keluarga Lainnya)
  2. Fotocopy Akta Cerai
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Kartu Keluarga Asli

Mengurangi Anggota KK (Karena Wafat)

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Fotocopy Akta Kematian Dari Disdukcapil

 

Pindah Antara RT Dalam Satu Kelurahan

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Form F-1-23 Di Kecamatan

Pindah Antara Kelurahan Dalam Satu Kecamatan

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Form F-1-25 Di Kecamatan

Pindah Antara Kecamatan Dalam Satu Kota

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Form F-1-29 Di Kecamatan

Datang Dari Kecamatan Lain Dalam Satu Kota

  1. Surat Pindah Dari Kecamatan Asal
  2. KTP Elektronik Asli

Keterangan Janda / Duda

  1. Fotocopy KK dan KTP Yang Bersangkutan
  2. Surat Pernyataan Belum Nikah Diketahui Oleh RT dan Saksi (+ Fotocopy KTP)
  3. Fotocopy SK Mutasi Terakhir
  4. Fotocopy Surat Nikah / Buku Nikah
  5. Fotocopy Akta Kematian
  6. Fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris dan Silsilah Keluarga

 

Kelengkapan Permohonan Keterangan

  1. Fotocopy KK & KTP Pemohon
  2. Fotocopy Surat Pernyataan  Ahli Waris & Kuasa Waris / Melepaskan Hak Waris
  3. Fotocopy BPJS / Tabungan / Asuransi / IMTN Sertifikat / Lainnya

 

Izin Membuka / Memanfaatkan Tanah Negara

  1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  2. Khusus untuk KTP luar Kota Balikpapan hanya dapat dipergunakan mengajukan permohonan IMTN yang memiliki Alas Hak
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP saksi-saksi yang masih berlaku melipti saksi batas tanah yang berbatasan dan saksi-saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang dimohon.
  5. Fotocopy bukti yuridis penguasa Tanah Negara.
  6. Tanda lunas PBB (SPPT dan SSPB) tahun terakhir (jika ada).
  7. Formulir Permohonan IMTN
  8. Surat-Surat Pernyataan :
  1. Surat Pernyataan Menguasai Tanah Negara dan tidak sengketa
  2. Surat Pernyataan mengenai fisik bidang tanah gerapan dan belum pernah dibuatkan surat tanah yang dimohon (khusus pemohon IMTN yang tidak memiliki hak alas hak)
  3. Surat pernyataan Jaminan dan kesanggupan keterangan data, dokumen, hukum persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Surat pernyataan kesepakatan bersama penyerahan penguasaan tanah negara (apabila alas hak permohonan atas nama pihak lain).
  1. Sket Lokasi / Gambar Situasi Tanah yang dimohon
  2. Fotocopy Surat Tanah yang berbatasan (jika diperlukan)
  3. Rekomendasi dari Pemerintah / BUMN / BUMD apabila lokasi tanah yang dimohon berbatasan dan / diduga berada pada tanah miliki instansi dimaksud (jika diperlukan)
  4. Data / Dokumentasi lain berupa :
  1. Surat Pengataran dari Kelurahan
  2. Surat Pernyataan Ahli waris dan Surat Kuasa Ahli Waris atau Surat Pernyataan Melepaskan Hak Waris (Jika tanah tersebut tanah waris).
  3. Surat Pernyataan / Keterangan Hibah (Jika tanah tersebut tanah hibah)
  4. Surat Perjanjian Jual Beli (Jika Ada)
  5. Kwitansi
  6. Surat Pernyataan Wakaf (Jika Tanah tersebut diwakafkan)
  7. Kartu Keluarga saksi-saksi batas tanah dan saksi-saksi pernyataan (jika terdapat data yang berbeda pada KTP)
  8. Surat Pernyataan (Jika terdapat perbedaan-perbedaan nama atau terdapat pelepasan perwatasan yang belum diketahui kronologis pelepasan tanahnya).
  1. Permohonan IMTN dilakukan secara Online :

http://http://imtn.balikpapan.go.id/mobile/imtn_pp

Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Akta Kematian (Pewaris)
  2. KTP & KK
  3. Surat Nikah / Cerai Pewaris
  4. Silsilah Keluarga
  5. KTP & KK (para ahli waris)
  6. Akta Kelahiran para Ahli Waris
  7. Surat Nikah parah / Cerai Ahli Waris
  8. KTP para saksi
  9. Surat Keterangan jika terdapat perbedaan data dari kelurahan
  10. Surat Pernyataan Anak Tunggal

 

Surat Kuasa Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris
  2. KTP & KK Para Ahli Waris
  3. KTP para saksi
  4. Surat Nikah / Cerai Para Ahli Waris
  5. Surat Kuasa untuk pengurusan Kuasa Waris

 

Surat Pernyataan Melepaskan Hak Waris

  1. Surat pernyataan ahli waris
  2. KTP & KK para Ahli Waris
  3. Berkas / surat yang akan dilepaskan
  4. Akta kelahiran para ahli waris
  5. Surat Nikah para / cerai ahli waris
  6. KTP para saksi
  7. Surat Keterangan jika terdapat perbedaan data dari kelurahan
  8. Surat Kuasa untuk pengurusan ahli waris

Kelengkapan Dispensasi Nikah

  1. Berkas Asli Dari KUA
  2. Fotocopy KK dan KTP Kedua Mempelai
  3. Pas Foto 2x3 / 3x4 Kedua Mempelai
  4. Fotocopy Akta Kelahiran /  Ijazah Kedua Mempelai
  5. Fotocopy Cerai Mati / Cerai Hidup

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Surat Pernyataan Status Lokasi Usaha
  4. Fotocopy Sertifikat / IMTN / SEGEL
  5. Fotocopy Bukti Sewa Menyewa / Pinjam Pakai
  6. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga
  7. Fotocopy NPWP
  8. Pas Foto 3x4 Warna (2 Lembar)
  9. Surat Kuasa Untuk Pengurusan IUMK
  10. Surat Pernyataan Apabila Tidak Ada Surat Tanah

 

  1. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Pencatatan Sipil
  2. Surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 471.12/18749/Disdukcapil Tanggal 10 Oktober 2018