Ketentuan dan Persyaratan
KETENTUAN DAN PERSYARATAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU No. 7 Tahun 1981”) mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.
Menurut Pasal 1 huruf (b) UU No. 7/1981, yang dimaksud sebagai pengusaha adalah :
1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri;
2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.
Sedangkan yang dimaksud sebagai pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan.
Dalam pasal 6 UU No. 7/1981 mengatur bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan (“Permenaker No. 14/2006”), pengusaha wajib membuat laporan ketenagakerjaan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya baik pada kantor pusat , cabang maupun pada bagian perusahaan yang berdiri sendiri.